Sistem Penjaminan Mutu Internal atau yang disingkat dengan SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu Universitas secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, berdasarkan atas Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Universitas Dian Nusantara membentuk Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) sebagai pelaksana Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas Dian Nusantara dengan menyelenggarakan kegiatan audit secara rutin terhadap seluruh kegiatan yang ada untuk kepentingan pencapaian mutu kinerja yang telah ditetapkan masing-masing unit. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor : 01/ 044/J-Skep/VI/2019 tentang Pembentukan Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI).
VISI
“Menjadi unit terpercaya yang Visioner Integritas Profesional (VIP) dalam bidang manajemen mutu Universitas Dian Nusantara”
MISI
1. Menyelaraskan tugas dan tanggung jawab unit dengan visi dan misi Universitas Dian Nusantara untuk mencapai konsistensi dan sinergi;
2. Menyusun strategi untuk memastikan keberlanjutan program manajemen mutu serta mendorong inovasi dalam implementasi praktik-praktik terbaik yang relevan;
3. Meningkatkan kompetensi dan keterampilan tim melalui pelatihan dan pengembangan berkelanjutan, sehingga dapat menjawab tantangan dan perubahan dalam manajemen mutu dengan keunggulan profesional;
4. Membangun kemitraan yang kuat dengan stakeholder internal dan eksternal, serta memastikan komunikasi yang efektif untuk mendukung tujuan bersama dan memperkuat reputasi sebagai unit yang terpercaya;
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi kebijakan dan praktik manajemen mutu untuk memastikan pencapaian target dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan;
6. Mengintegrasikan teknologi informasi dan sistem manajemen mutu modern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab unit.
TATA KERJA DAN WEWENANG TATA KERJA
1. Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) merupakan pelaksana Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan UNDIRA dengan menyelenggarakan kegiatan audit secara rutin terhadap seluruh kegiatan yang ada untuk kepentingan pencapaian mutu kinerja yang telah ditetapkan masing-masing unit.
2. Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala Pusat Penjaminan Mutu yang berada di bawah kendali dan bertanggung jawab kepada Rektor.